MONITOR KALTENG, Palangka Raya – Sidang perdana perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) dengan nomor 64/Pdt.G/2026/PN Plk akan digelar pada Rabu, 15 April 2026 di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra dengan agenda sidang pertama. Perkara ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, M. Reza Prabowo.
Di tengah proses hukum yang berjalan, M. Reza Prabowo menegaskan pentingnya menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita punya hak yang sama sebagai warga negara dan tentu kita juga menaati prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya, Sabtu (11/4/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan komitmen Plt Kadisdik Kalteng dalam menjaga integritas serta menghormati proses hukum sebagai bagian dari tanggung jawab publik. Sikap ini juga mencerminkan pendekatan yang mengedepankan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
Sidang perdana ini menjadi momentum awal dalam proses peradilan, sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian setiap persoalan ditempuh melalui jalur hukum yang sah dan berkeadilan.(Redaksi)













