MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Rinmaniah alias Ririn binti Osin Supian (alm.) dalam perkara tindak pidana narkotika, Selasa (28/7/2026).
Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara peredaran narkotika sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan terungkap, Ririn diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, tempat ia sedang menjalani hukuman.
Jaksa menyebut terdakwa menjalankan aksinya bersama Hery Ahmad alias Sumbul, Radi, serta dua orang lainnya yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Jack dan Odit.
Berdasarkan dakwaan, perkara tersebut bermula sekitar Juni 2025. Dari dalam lapas, terdakwa diduga menghubungi Agus Noor Riyadi bin Darni Khairadi untuk menjadi penerima sekaligus pengantar sabu dengan imbalan sebesar Rp5 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Perkara ini ditangani tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Riwun Sriwati, S.H., Rini Wahidah, S.H., Ananta Erwandhyaksa, S.H., Dwinanto Agung Wibowo, S.H., M.H., dan Februasae Pungkal Nuas Kunum, S.H.
Dengan putusan tersebut, Rinmaniah alias Ririn dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
(Redaksi)













