MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengungkap fakta baru terkait penyerangan yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026).
Kapolda menjelaskan, insiden bermula ketika tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penindakan terhadap terduga pelaku jaringan narkotika. Saat proses penangkapan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari terduga pelaku yang dibantu keluarga serta kelompoknya.
Situasi kemudian berubah menjadi anarkis setelah seorang perempuan diduga memprovokasi warga dengan berteriak bahwa anggota Polri adalah “perampok” sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang. Massa pun berdatangan hingga jumlah penyerang terus bertambah.
Dalam kondisi yang tidak terkendali, personel memutuskan mundur ke arah sungai sebagai langkah menghindari jatuhnya korban dari masyarakat.
“Pertimbangannya adalah menghindari agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban. Anggota kami memutuskan mundur dan cara mundurnya dengan terjun ke sungai,” ujar Irjen Iwan.
Para personel kemudian berenang sekitar 400 meter menuju pulau-pulau kecil di tengah sungai. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pengejaran diduga terus dilakukan oleh kelompok pelaku melalui jalur darat maupun sungai menggunakan perahu kelotok.
Kapolda mengungkapkan, hasil pemeriksaan saksi dan penyidikan menunjukkan ketiga anggota polisi tersebut sempat berhasil mencapai daratan. Namun, mereka diduga dikeroyok menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad para korban diduga dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
“Kenapa kita bisa tahu bahwa itu dilakukan tindakan kekerasan? Karena ada beberapa saksi yang sudah kita amankan. Di situ menerangkan bahwa pada waktu salah satu pelaku kembali ke rumah, dia sempat mengatakan bahwa dia sudah menghabisi anggota Polri itu,” ungkapnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan dan menangkap sembilan tersangka berinisial S, I, N, AR, ML, B, R, P, dan DN. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim khusus.
“Ini adalah penyerangan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara. Kami pastikan seluruh pelaku akan diusut tuntas dan diberikan hukuman setimpal,” tegas Kapolda.
Terhadap sembilan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 262 ayat (4).
Kapolda menegaskan, penerapan pasal pembunuhan didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan para pelaku tidak hanya melakukan penyerangan di lokasi, tetapi juga merusak dua kendaraan milik polisi dan terus mengejar anggota kepolisian yang telah berupaya menyelamatkan diri.
“Kami menerapkan pasal pembunuhan karena berdasarkan hasil penyidikan, setelah anggota sempat mundur dari lokasi, para pelaku masih merusak dua kendaraan, kemudian melakukan pengejaran terhadap anggota kepolisian,” pungkas Irjen Iwan.
(Red)













