MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Tumbang Kalemei yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat menjalankan tugas pada awal Juli 2026. Sementara itu, empat terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengungkapkan, sembilan tersangka yang telah diamankan yakni Nimu, Isnan Melani, Saldy, Lupie, Ahmad Riyadi, Ilue, Bio, Ramblan, dan Perie.
Menurut Kapolda, para tersangka memiliki peran yang sama, yakni melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam aksi tersebut, para pelaku diduga menggunakan berbagai alat, seperti parang, balok kayu, dayung, tombak, hingga senapan angin.
“Mereka semua melakukan penganiayaan yang menyebabkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan meninggal dunia. Perburuan tersangka belum selesai. Kami sudah membentuk tim untuk memburu empat tersangka lainnya yang kini masih buron, masing-masing berinisial DA, PI, PA, dan DO,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Kamis (23/7/2026).
Kapolda menjelaskan, penyidikan dalam perkara ini mencakup dua tindak pidana, yakni kasus pembunuhan dan tindak pidana narkotika. Untuk perkara narkotika, salah satu tersangka yang dijerat adalah Bio, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Oktober 2025.
Ia menerangkan, penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika di Desa Tumbang Kalemei telah dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan sejak Maret 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa peredaran narkotika diduga dikendalikan oleh Bio.
Puncaknya, pada 1 Juli 2026, polisi menerima informasi akan terjadi transaksi narkotika seberat sekitar satu kilogram. Sebanyak 12 personel Satresnarkoba Polres Katingan kemudian diterjunkan untuk melakukan penindakan di lokasi dengan pembagian tugas.
Tiga personel bertugas berjaga sekitar 500 meter dari lokasi, tiga personel melakukan penindakan dan penggeledahan, sementara enam personel lainnya disiagakan di luar lokasi untuk memberikan pengamanan.
Namun, saat proses penindakan berlangsung, situasi berubah menjadi tidak terkendali setelah seorang perempuan diduga berteriak “rampok”, yang memicu kedatangan sejumlah warga dan para pelaku dengan membawa senjata tajam maupun senapan angin.
“Ketika melakukan penindakan dan penggeledahan, ada provokasi dari seorang wanita yang berteriak rampok dan memicu saudara pelaku datang membawa parang dan senapan angin. Dari penindakan yang awalnya landai, berubah menjadi tidak terkendali,” jelas Kapolda.
Dalam pengembangan penyidikan, tiga tersangka, termasuk Bio, berhasil ditangkap di wilayah Kalimantan Timur saat dalam perjalanan menuju Bontang. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama antara Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, dan Bareskrim Polri.
Polda Kalimantan Tengah menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk memburu empat tersangka yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
(Redaksi)













