MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG — Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menegaskan modernisasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tidak boleh hanya mengejar kecepatan layanan dan pemanfaatan teknologi. Di balik fleksibilitas pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdapat tuntutan kepatuhan hukum, ketertiban akuntansi, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak bisa diabaikan.
Penegasan itu disampaikan Ahmad Selanorwanda saat menjadi pembicara dalam Seminar Workshop “Inovasi Layanan Fasyankes Modern” pada Jumat (4/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ahmad membawakan materi bertajuk “Fondasi Hukum Keuangan Fasilitas Kesehatan: Kepatuhan Akuntansi, Pola Pengelolaan, dan Hakikat Otonomi BLUD.”
Menurut Ahmad, tantangan pelayanan kesehatan di Seruyan tidak sederhana. Kondisi geografis dengan wilayah sekitar 16.404 kilometer persegi membuat fasilitas kesehatan tersebar hingga berbagai pelosok dengan kondisi dan kapasitas yang berbeda.
Saat ini, Kabupaten Seruyan memiliki satu RSUD, 12 puskesmas, serta 141 pustu dan poskesdes.
Kondisi tersebut, kata dia, menuntut pemerintah daerah dan pengelola fasilitas kesehatan tidak hanya berfokus pada pelayanan medis. Administrasi dan pengelolaan keuangan juga harus dibenahi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal sekaligus aman dari persoalan hukum dan pemeriksaan.
Bupati Seruyan menekankan terdapat tiga pilar yang harus berjalan bersamaan dalam pengembangan fasyankes modern.
Ketiganya adalah fondasi hukum dan mitigasi risiko, kepatuhan akuntansi dan audit, serta otonomi BLUD yang akuntabel.
Ia mengingatkan, fleksibilitas BLUD tidak boleh dimaknai sebagai keleluasaan untuk mengabaikan aturan.
“BLUD bukan berarti bebas aturan,” tegas Wanda.
Menurutnya, fleksibilitas diberikan agar fasilitas kesehatan dapat bergerak lebih cepat dan efisien dalam memberikan pelayanan. Namun, setiap kebijakan dan transaksi tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta praktik bisnis yang sehat harus tetap menjadi landasan pengelolaan BLUD.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan BLUD bukan sekadar seberapa cepat pengelola mengambil keputusan, tetapi juga seberapa mampu sistem tersebut menghasilkan pelayanan yang lebih baik tanpa mengorbankan akuntabilitas.
Dalam aspek keuangan, Ahmad juga menyoroti pentingnya kesiapan fasilitas kesehatan menghadapi proses audit.
Menurut dia, setiap transaksi harus memiliki bukti yang lengkap dan dapat ditelusuri. Rangkaian tersebut mencakup alasan kebutuhan, kewenangan pihak yang memberikan persetujuan, dokumen pendukung, proses pembayaran, pencatatan hingga rekonsiliasi.
Artinya, pengelolaan keuangan fasyankes tidak boleh berhenti pada persoalan apakah uang telah dibelanjakan sesuai kebutuhan. Seluruh prosesnya harus terdokumentasi dan dapat diuji ketika dilakukan pemeriksaan.
Pemkab Seruyan juga menaruh perhatian terhadap rekonsiliasi keuangan antara Dinas Kesehatan dan BLUD puskesmas.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan turut didorong melalui pelatihan, pendampingan, dan reviu laporan keuangan.
Untuk memperkuat tata kelola fasyankes ke depan, Pemerintah Kabupaten Seruyan menyiapkan empat agenda prioritas.
Keempatnya yakni Satu Data Keuangan Faskes, Audit Trail Digital, Policy Pack BLUD, dan Early Warning System.
Empat agenda tersebut diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan fasilitas kesehatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehat secara keuangan, serta kuat dalam aspek pemeriksaan dan akuntabilitas.
Bagi Pemkab Seruyan, modernisasi layanan kesehatan tidak boleh berhenti pada penggunaan teknologi atau percepatan pelayanan. Modernisasi harus dibarengi sistem tata kelola yang mampu mencegah risiko sekaligus memastikan setiap rupiah yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan.
Ahmad Selanorwanda menegaskan, fleksibilitas dan tata kelola harus ditempatkan dalam satu kerangka.
“Fleksibilitas tanpa tata kelola akan menjadi risiko. Tata kelola tanpa fleksibilitas akan memperlambat layanan,” ujarnya.
Melalui seminar workshop tersebut, Pemkab Seruyan mendorong adanya kesamaan pemahaman bahwa fasilitas kesehatan modern bukan hanya fasilitas yang mampu memberikan pelayanan secara cepat, tetapi juga institusi yang memiliki kepastian hukum, tata kelola kuat, serta sistem keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dengan fondasi tersebut, modernisasi fasyankes di Seruyan diharapkan tidak sekadar menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, tetapi juga membangun sistem kesehatan daerah yang bermutu, transparan, aman secara hukum, dan berkelanjutan.(*As)













