MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kalteng.
Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Kompleks Kantor DPRD Kalteng, Senin (14/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyerahkan secara simbolis Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027 kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, didampingi para Wakil Ketua DPRD.
Menyampaikan pidato pengantar Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Edy menjelaskan bahwa penyusunan rancangan APBD 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pengelolaan belanja, kata dia, diarahkan agar lebih efektif dan efisien serta fokus pada pencapaian target pelayanan publik. Pemerintah daerah juga melakukan rasionalisasi terhadap belanja yang bukan prioritas dan mengalokasikan anggaran untuk memenuhi belanja wajib serta program prioritas daerah.
“Untuk pada saatnya nanti Sidang Dewan yang terhormat dapat melakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut (terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027,-red), sesuai prosedur dan ketentuan berlaku,” tutur Wagub.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD, struktur APBD Kalteng Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencakup pendapatan daerah sebesar Rp5,386 triliun lebih. Sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp5,736 triliun lebih.
Dengan proyeksi tersebut, APBD Kalteng 2027 mengalami defisit sebesar Rp350 miliar lebih. Adapun SiLPA diproyeksikan sebesar Rp350 miliar lebih.
Rancangan APBD tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPRD Kalteng sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Edy juga menyampaikan dukacita atas musibah yang dialami KM Virgo Transport 8. Ia turut mendoakan keselamatan seluruh penumpang yang terdampak.
“Kami mengucapkan belasungkawa mendalam,” pungkas Edy.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri 24 anggota DPRD Kalteng, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Staf Ahli Gubernur, Asisten, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng. (red)













