MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Penyelesaian konflik lahan di Kalimantan Tengah dinilai tidak selalu harus berakhir melalui proses hukum. DPRD Kalteng mendorong agar aturan baru mengenai penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan turut membuka ruang bagi mekanisme adat dan kearifan lokal.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, mengatakan pendekatan adat penting dipertimbangkan mengingat masyarakat Kalteng masih memegang kuat nilai-nilai serta aturan adat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Karakter masyarakat Kalteng memiliki tatanan adat yang kuat. Ini perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan Raperda,” kata Yetro, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, persoalan pertanahan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administrasi maupun kepemilikan lahan. Dalam praktiknya, sengketa juga dapat menyentuh hubungan antarwarga serta nilai-nilai adat yang telah lama hidup di tengah masyarakat.
Karena itu, Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan diharapkan tidak hanya mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum. Mekanisme mediasi dengan mempertimbangkan kearifan lokal juga dinilai perlu mendapat ruang.
“Kita ingin ada ruang untuk mediasi dengan mempertimbangkan kearifan lokal,” ujarnya.
Yetro menilai mekanisme tersebut dapat menjadi langkah awal untuk meredakan konflik sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih panjang. Musyawarah dan pendekatan adat, menurutnya, dapat menjadi salah satu pilihan sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih bisa diselesaikan dengan musyawarah dan pendekatan adat, tentu itu bisa menjadi pilihan,” katanya. (red)













