MONITOR KALTENG, Pemerintah Kabupaten Seruyan mengambil langkah tegas dengan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada sembilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satpol PP yang terbukti positif menggunakan psikotropika berdasarkan hasil tes urine.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan aparatur yang memiliki tugas menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah.(Red)













