MONITOR KALTENG – Jaksa Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI. Sejumlah jabatan strategis berganti, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Tengah.
Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 29 Juli 2026.
Dalam keputusan itu, Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kajati Kalimantan Tengah, mendapat promosi sebagai Kajati Sumatera Selatan.
Posisi Kajati Kalimantan Tengah selanjutnya akan diisi Hendrizal Husin, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Rotasi juga terjadi pada jabatan Wakajati Kalimantan Tengah. Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H. dimutasi sebagai Wakajati Kalimantan Selatan, sedangkan posisi yang ditinggalkannya akan diisi Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H., yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Tak hanya di tingkat Kejati, Jaksa Agung juga merotasi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Kalimantan Tengah. Jabatan yang mengalami pergantian antara lain Kajari Pulang Pisau, Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Seruyan, dan Kajari Barito Timur.
Rotasi dan mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya memperkuat kinerja institusi Kejaksaan dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja.
Pergantian pejabat diharapkan mampu membawa semangat baru dalam memperkuat profesionalisme dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan di Kalimantan Tengah maupun di tingkat nasional.
(Red)













