Example 728x250

Ketua DPRD Pulpis Tandean Indra Bella Sampaikan Sebanyak 11 Raperda Diprogramkan dalam Propemperda 2026 untuk Perkuat Regulasi dan Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Tandean Indra Bella,

Pulang pisau-Monitorkalteng.co.id/Ketua DPRD Tandean Indra Bella, menyampaikan bahwa DPRD bersama pihak eksekutif telah menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah yang dinamis.kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,9/04/2026)

Menurutnya, perubahan Propemperda tersebut dilakukan karena masih terdapat sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum terakomodir dalam program sebelumnya. Oleh karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah melakukan pembahasan dan evaluasi agar seluruh kebutuhan regulasi yang mendesak dapat masuk dalam perencanaan tahun berjalan.

“Perubahan Propemperda Tahun 2026 disepakati karena masih ada beberapa raperda yang belum terakomodir, sehingga perlu dimasukkan agar dapat dibahas sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya di Pulang Pisau.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan perubahan, total terdapat 11 raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Jumlah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif dengan mempertimbangkan skala prioritas, urgensi, serta dampaknya terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

“Sebanyak 11 raperda diprogramkan, terdiri dari empat raperda inisiatif DPRD dan tujuh raperda usulan eksekutif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk mendorong seluruh raperda tersebut dapat dibahas secara maksimal, tepat waktu, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Selain itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan proses pembentukan peraturan daerah berjalan efektif dan berkualitas. Ia berharap, seluruh pihak dapat terus menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik selama proses pembahasan berlangsung.

Dengan disepakatinya perubahan Propemperda ini, diharapkan seluruh raperda yang telah diprogramkan dapat segera ditindaklanjuti, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kemajuan daerah di Kabupaten Pulang Pisau.”Tutupnya

Pewarta:Saprudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page