MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, segera ditingkatkan.
Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini sudah memasuki tahap penanggulangan sehingga membutuhkan penanganan yang lebih serius dan terukur.
“Kalau terkait karhutla di Pulang Pisau, khususnya Tumbang Nusa, sekarang bukan lagi bicara antisipasi atau pencegahan. Yang harus dilakukan adalah penanggulangan, sehingga pemerintah pusat juga melihat ini merupakan keadaan yang memang harus ditangani secara serius,” kata Bambang di Palangka Raya, Jumat (7/8).
Ia menjelaskan, karakteristik lahan gambut di kawasan Tumbang Nusa menjadi salah satu tantangan utama dalam proses pemadaman. Api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi juga dapat merambat dan bertahan di lapisan gambut di bawah tanah.
Kondisi tersebut membuat proses pemadaman membutuhkan metode khusus. Menurut Bambang, permukaan lahan tidak cukup hanya disiram, tetapi bagian dalam gambut juga harus dibasahi untuk memastikan bara api benar-benar padam dan tidak kembali memicu kebakaran.
“Kalau kebakaran biasa apinya berada di permukaan. Di Tumbang Nusa yang berbahaya justru api berada di bawah permukaan gambut. Penanganannya harus khusus dengan membasahi bagian dalam, bukan hanya menyiram permukaannya,” ujarnya.
Bambang menilai, kemampuan pemerintah daerah dalam menangani karhutla di kawasan gambut masih memiliki keterbatasan, terutama dari sisi peralatan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan pemadaman secara efektif.
Karena itu, ia mendorong adanya dukungan lebih kuat dari pemerintah pusat. Menurutnya, penanganan karhutla di Tumbang Nusa perlu mendapat perhatian secara nasional mengingat dampaknya berpotensi tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga meluas ke wilayah lain akibat sebaran kabut asap.
“Saya pikir kemampuan provinsi juga terbatas karena penanganannya memang khusus. Oleh sebab itu, ini harus ditangani secara nasional agar upaya pemadaman bisa lebih maksimal,” katanya.
Selain memperkuat upaya penanggulangan, Bambang juga meminta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan dilakukan secara tegas dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek pencegahan sekaligus menekan potensi terjadinya karhutla berulang.
Ia mengatakan, apabila terdapat pihak yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan, baik untuk membuka lahan maupun kepentingan lainnya, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga dinilai tetap penting. Menurut Bambang, upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penanganan di lapangan agar kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar dapat ditekan.
“Kalau memang ada yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan, baik untuk membuka lahan maupun kepentingan lainnya, tentu harus diproses sesuai hukum. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga harus terus diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” ungkap Bambang. (red)













