MONITOR KALTENG, SERUYAN – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Seruyan mempercepat proses kerja sama publikasi dengan perusahaan pers untuk tahun 2026.
Sebanyak 50 media massa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi mengikuti pertemuan percepatan kontrak kerja sama media di Kantor DKISP Seruyan, Kuala Pembuang, Kamis (20/8/2026).
Pertemuan dimulai pukul 08.30 WIB dan diikuti secara offline maupun online. Sejumlah perwakilan media yang hadir langsung di antaranya Ketua PWI Seruyan Hendri Editia (Berita Seruyan), Monitor Kalteng Agus Suroso, Jurnalipos Gajali Rahman, Media Kalteng News M. Sopandi, Berita Sampit Ahmad, dan Wajah Borneo Dandi serta beberapa media lainya.
Sementara media yang berada di luar Kuala Pembuang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.
Pelaksana Tugas Kepala DKISP Seruyan, Sarinah Maulidah, S.E., M.E., menegaskan bahwa kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan media massa memiliki dasar aturan yang jelas.
“Kerja sama publikasi dan pemberitaan antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan media massa mengacu pada Peraturan Bupati Seruyan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media,” tegas Sarinah.
Menurut dia, pertemuan tersebut menjadi langkah untuk mempercepat proses kontrak sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan perusahaan media. Hal itu mencakup mekanisme kerja sama, kelengkapan administrasi, hingga pelaksanaan publikasi dan pemberitaan selama 2026.
Sarinah menjelaskan, dari proses verifikasi kelengkapan dokumen, terdapat 50 media yang telah memenuhi persyaratan TIR 1, 2, dan 3.
Puluhan media tersebut terdiri atas 4 media cetak, 4 media penyiaran/televisi, dan 42 media online.
“Untuk media massa yang terverifikasi kelengkapan berkasnya dan sudah memenuhi syarat TIR 1, 2 dan 3 berjumlah 50 media. Terdiri dari empat media cetak, empat media penyiaran atau televisi, dan 42 media online,” jelasnya.
Dengan terpenuhinya tahapan verifikasi tersebut, proses kerja sama selanjutnya memasuki tahap penayangan pada sistem e-Katalog oleh UKPBJ Kabupaten Seruyan.
Sarinah menyebut, penayangan dan proses lelang kerja sama media dijadwalkan berlangsung pada 24-25 Agustus 2026.
DKISP Seruyan juga menegaskan adanya batas waktu bagi perusahaan media dalam proses negosiasi. Media yang masuk dalam proses tersebut harus memberikan tanggapan sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Apabila dalam proses penayangan negosiasi selama tiga hari belum ada tanggapan dari pihak media, maka proses negosiasi dibatalkan,” pungkas Sarinah.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa proses kerja sama publikasi tidak hanya berbicara mengenai pemberitaan, tetapi juga harus memenuhi prosedur administrasi dan mekanisme pengadaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan masuknya 50 media ke tahapan berikutnya, proses kerja sama publikasi Pemkab Seruyan 2026 kini bergerak menuju tahap pengadaan melalui e-Katalog. Pemerintah daerah dan perusahaan pers dituntut mengikuti seluruh tahapan secara tertib, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi penanda bahwa kerja sama publikasi pemerintah dengan media di Seruyan memasuki tahapan yang lebih terukur, dengan persyaratan, mekanisme, serta batas waktu yang harus dipatuhi seluruh pihak.(*As)













