MONITOR KALTENG, BUNTOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI) di Pelabuhan Jelapat, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beroperasinya kegiatan bongkar muat CPO pada 30 Juli 2026, yang menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan, Joni Priawan, menjelaskan bahwa kerja sama penggunaan fasilitas pelabuhan telah dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan PT Borneo Ketapang Indah, yaitu Nomor 550/699/Dishub-BS/2020 dan Nomor 372/PKS-BKI/IX/2020.
“Surat Perjanjian Kerja Sama aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan PT Borneo Ketapang Indah,” ujar Joni, Minggu (2/8/2026).
Selain itu, Joni menerangkan bahwa operasional terminal tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.745/AL.308/DJPL tentang penetapan izin penggunaan sementara Terminal Khusus PT BKI di Kelurahan Jelapat. Sementara itu, proses perpanjangan izin penggunaan terminal khusus saat ini masih berlangsung di Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, Pelabuhan Jelapat bukan sekadar pelabuhan rakyat, melainkan telah ditetapkan sebagai Terminal Khusus berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Karena itu, aktivitas bongkar muat yang dilakukan PT BKI disebut telah memiliki dasar administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Joni juga menyampaikan bahwa PT BKI membayar retribusi atas aktivitas bongkar muat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembayaran tersebut disetorkan langsung ke rekening kas daerah setelah melalui proses verifikasi oleh pihak-pihak terkait di lapangan.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat bahwa seluruh aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama pihak terkait akan terus memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi,” tegas Joni.
Sementara itu, untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini juga telah mengupayakan konfirmasi kepada manajemen PT Borneo Ketapang Indah melalui Hendra serta Humas PT BKI, Ewin Fahriady.
Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (2/8/2026), namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Borneo Ketapang Indah (BKI).
Apabila pihak perusahaan memberikan penjelasan resmi beserta data pendukung, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
(tim redaksi)













