Example 728x250

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 60 Tahun Diamankan Resmob Polres Seruyan

MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG, – Resmob Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial AE (60) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Dr. Adam Malik, RT 022/RW 002, Kuala Pembuang.

Kasus itu terungkap setelah orangtua korban tiba di rumah sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapati anaknya dalam kondisi menangis.

Kepada orangtuanya, korban kemudian menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh AE.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga menghubungi AE untuk meminta klarifikasi.

Dalam komunikasi tersebut, AE disebut mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Keluarga korban juga menyebut adanya upaya penyelesaian secara damai dengan menawarkan sejumlah uang. Namun, tawaran tersebut ditolak.

Pihak keluarga kemudian memilih melaporkan perkara tersebut kepada Polres Seruyan agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Seruyan bergerak dan berhasil mengamankan AE tanpa perlawanan.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi melalui Humas Polres Seruyan, Aipda Ronny, mengatakan kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ronny.

AE kini diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan guna memastikan kondisi psikologisnya tetap terjaga selama proses penanganan perkara.

Polres Seruyan mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

Kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status hukum AE juga tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page