Example 728x250

Pilkades Rantau Betung Memanas, Tidin Tolak Hasil Mediasi dan Siap Gugat ke PTUN

MONITOR KALTENG, Kuala Pembuang – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rantau Betung, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, memasuki fase krusial. Calon kepala desa nomor urut 2, Tidin, menolak hasil mediasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Suling Tambun dan memilih membawa keberatannya ke tingkat Kabupaten Seruyan.

Tidin mempersoalkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan, mulai dari persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga dugaan persoalan persyaratan pemilih.

Meski Panwascam menemukan dua kesalahan prosedural dalam penyelenggaraan pemilihan, yakni keterlambatan pengumuman DPTb dan kekeliruan pengisian formulir KPPS Model-5, kesimpulan tersebut belum membuat sengketa berakhir.

Tidin menilai keberatan yang diajukannya belum dijawab secara menyeluruh. Karena itu, ia memilih menunggu keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Seruyan.

Tak hanya itu, Tidin telah menyatakan sikap tegas: apabila keputusan tingkat kabupaten nantinya tidak memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, jalur PTUN siap ditempuh.

Kini, keputusan berada di tangan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Seruyan yang diketuai Bahrun Abbas, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan.

Panitia kabupaten diberikan waktu selama tiga hari, terhitung 5 hingga 8 Agustus 2026, untuk memeriksa dokumen, bukti, serta seluruh keberatan yang diajukan.

Sengketa ini menjadi semakin krusial karena berkaitan dengan tahapan menuju pelantikan kepala desa terpilih. Tidin khawatir apabila persoalan baru diputus setelah pelantikan, ruang penyelesaian administratif akan semakin terbatas.

Hingga 8 Agustus 2026, belum terdapat keputusan final dari Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Seruyan.

Tidin menegaskan akan terus mengawal proses tersebut dan tidak menutup kemungkinan membawa sengketa ke pengadilan demi memperoleh kepastian hukum dan keadilan.Rekomendasi saya: gunakan judul nomor 1 untuk headline utama karena paling kuat, jelas, dan tetap berimbang secara hukum.(*As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page