MONITOR KALTENG, Polres Seruyan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (13/4/2026), polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dengan total barang bukti sabu seberat 66,6 gram.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Teratai sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang berinisial H, T, dan HW. Dari lokasi, petugas menemukan 24 paket sabu yang diduga siap edar. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para pelaku.
Dari hasil interogasi, H mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ARK. Polisi lalu bergerak cepat menuju Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, dan berhasil mengamankan ARK di kediamannya. Dari tangan ARK, petugas menyita dua paket sabu tambahan serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan ARK, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah H dan menemukan tiga paket sabu lain yang disembunyikan di dalam kamar. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 66,6 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung, antara lain alat hisap (bong) dan perlengkapan pengemasan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Seruyan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Seruyan serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
*As_MonitorKalteng.co.id.













