Pulang pisau-Monitorkalteng.co.id/Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Arif Rahman Hakim, mendampingi Ketua DPRD Tandean Indra Bella dalam rapat paripurna yang membahas perubahan kedua terhadap sejumlah Peraturan Daerah rapat berlangsu di ruang rapat DPRD kabupaten pulang pisau.kalimantan tengah,13/04/2026)
Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pembahasan perubahan kedua atas Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua II DPRD Arif Rahman Hakim menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang telah ada sebelumnya dan perlu disesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan daerah saat ini.
“Ini merupakan perubahan kedua. Sebelumnya sudah dilakukan perubahan, dan hari ini kita tindak lanjuti kembali atas permintaan daerah karena ada beberapa hal yang perlu disesuaikan,”ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Arif Rahman Hakim turut menegaskan pentingnya pembahasan yang matang terhadap setiap usulan Perda agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas sejumlah usulan Perda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Tercatat ada empat draft Perda yang diusulkan, namun seluruhnya masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.
“Nantinya akan dikaji bersama untuk menentukan mana yang layak diajukan dan dibahas lebih lanjut,”tambah Arif Rahman Hakim
DPRD berharap melalui rapat paripurna ini, proses penyusunan dan perubahan regulasi dapat berjalan optimal serta menghasilkan produk hukum yang tepat sasaran dan mampu mendorong pembangunan daerah.”Tutupnya
Pewarta: Saprudin













