Example 728x250

Satresnarkoba Polres Seruyan Ungkap Peredaran Sabu di Telaga Pulang

Satresnarkoba Polres Seruyan Ungkap Peredaran Sabu di Telaga Pulang

Telaga Pulang, 04 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Jumat (04/07), sekitar pukul 14.15 WIB, seorang pria berinisial WY (48), warga Desa Telaga Pulang, berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui media sosial, terkait aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal WY yang berada di pinggir Sungai DAS Seruyan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, disaksikan oleh perangkat desa, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 0,71 gram, 3 bendel plastik klip, 1 sendok sabu dari sedotan, sebuah tas warna coklat, handphone, serta uang tunai sebesar Rp15.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

WY mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kini telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

@listyosigitprabowo
@divisihumaspolri
@kapoldakalteng
@spripim_kalteng

#polripresisi
#poldakalteng
#humaspolri
#astacita
#polrindonesia
#polriuntukindonesia
#polrihumanis
#kaltengamannyaman
#seruyanamananyaman
#SeruyanRespek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page