MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan mengambil sikap tegas dalam menyikapi persoalan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FKPMS) yang berkaitan dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), eks PT Agro Mandiri Perdana.
Sikap tersebut disampaikan Pemkab Seruyan yang diwakili Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan dr. Bahrun Abbas, menyusul pertemuan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026) sore.
Pertemuan itu dihadiri jajaran Forkopimda Seruyan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, Kapolsek Seruyan Hilir, perwakilan camat dan kepala desa wilayah terdampak, perwakilan aliansi masyarakat, serta Ratusan masyarakat desa.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa persoalan FKPMS harus ditindaklanjuti secara serius dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ditemui awak media, dr. Bahrun Abbas menegaskan posisi Pemerintah Kabupaten Seruyan.
“Kami selaku pemerintah daerah mendukung penuh pelaksanaan FKPMS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bahrun.
Menurut dia, dukungan tersebut bukan sekadar pernyataan. Pemkab Seruyan juga mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat empat desa dan manajemen PT Binasawit Abadi Pratama.
“Pemkab Seruyan juga akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat empat desa dengan manajemen atau pimpinan PT Binasawit Abadi Pratama,” tegasnya.
Bahrun menjelaskan, pertemuan tersebut ditargetkan terlaksana sebelum 5 September 2026.
Empat desa yang akan dilibatkan dalam pertemuan tersebut adalah Desa Bangkal, Desa Selunuk, Desa Terawan, dan Desa Rungau Raya.
Langkah ini menjadi penting karena pemerintah daerah ingin memastikan pembahasan mengenai FKPMS tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata. Pemerintah mengambil posisi sebagai fasilitator agar masyarakat dan pihak perusahaan dapat duduk bersama membahas persoalan secara langsung.
Pemkab Seruyan menegaskan persoalan pembangunan kebun masyarakat harus memiliki kejelasan dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
Fasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan menjadi langkah pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog sekaligus mencari titik temu antara kepentingan masyarakat dan kewajiban perusahaan.
Dengan demikian, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Pemkab Seruyan juga telah menuangkan sikap tersebut dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam surat itu, pemerintah daerah menyatakan mendukung penuh pelaksanaan FKPMS dan akan memfasilitasi pertemuan masyarakat dari empat desa dengan manajemen PT BAP sebelum 5 September 2026.
Sikap Pemkab Seruyan menunjukkan pemerintah daerah memilih turun langsung memfasilitasi penyelesaian, bukan membiarkan persoalan antara masyarakat dan perusahaan terus berkembang tanpa forum pembahasan yang jelas.
Pertemuan yang akan digelar nantinya menjadi momentum penting untuk mendengar tuntutan masyarakat sekaligus memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan.
Kini bola berada di meja pertemuan. Pemkab Seruyan telah menyatakan dukungan dan membuka ruang dialog.
Tinggal bagaimana masyarakat dan PT BAP duduk bersama mencari penyelesaian yang adil, transparan, serta tetap berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.(*As)













