Example 728x250

SATRESNARKOBA POLRES SERUYAN MUSNAHKAN 58 GRAM SABU HASIL UNGKAPAN KASUS

 

Seruyan, 18 Juli 2025 – Satresnarkoba Polres Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 58,27 gram hasil pengungkapan enam laporan polisi periode Juni hingga Juli 2025. Kegiatan berlangsung di depan Aula Warta Tatag Trawang Tungga Polres Seruyan pada pukul 14.00 WIB.

Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Seruyan KOMPOL Hendry, S.E., didampingi Plh. Kasatresnarkoba IPDA Dwi Priyono, S.H., serta disaksikan oleh JPU Kejari Seruyan Ahmad Zein Rizal Ridwan, S.H., perwakilan Dinas Kesehatan Sdri. Rica, dan personel terkait lainnya. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bercampur cairan pembersih, kemudian dibuang dan ditimbun ke dalam tanah.

Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari enam tersangka dalam kasus berbeda, antara lain: Anang Rudiansyah, Iwan, Wahyudi, Noor Halis, Romansyah, dan Eko Budi Santoso.

Kegiatan berakhir pukul 14.45 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page