SATRESNARKOBA POLRES SERUYAN AMANKAN SEORANG PRIA DIDUGA MILIKI SABU DAN EKSTASI
Seruyan, 4 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi. Pengungkapan terjadi pada Jumat (4/7) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan S. Parman, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.
Pelaku berinisial NH (49) diamankan bersama barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 0,56 gram, satu potongan pil ekstasi seberat 0,26 gram, satu pipet kaca, satu kotak rokok, dan satu unit handphone. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Seruyan.
Saat penggeledahan, turut hadir dua saksi dari masyarakat setempat. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
@listyosigitprabowo
@divisihumaspolri
@kapoldakalteng
@spripim_kalteng
#polripresisi
#poldakalteng
#humaspolri
#astacita
#polrindonesia
#polriuntukindonesia
#polrihumanis
#kaltengamannyaman
#seruyanamananyaman
#SeruyanRespek











