Example 728x250

Satgas PKH Temukan 312 Ribu Hektare Lahan Bermasalah di Kalteng, Siap Ditertibkan

Foto: lahan Kalimantan Tengah (Dok Walhi)

Monitorkalteng.co.id – Kalimantan Tengah – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkapkan temuan mencengangkan: sekitar 312 ribu hektare lahan di Kalimantan Tengah dikuasai tanpa dasar hukum yang sesuai. Temuan ini disampaikan oleh Dansatgas PKH, Mayjen TNI Yusman Madayun, dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin (17/3).

Dalam keterangannya, Mayjen TNI Yusman Madayun menegaskan bahwa lahan-lahan yang ditemukan akan ditertibkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menyebutkan bahwa pihak-pihak yang menguasai lahan secara ilegal akan dikenakan sanksi berupa denda, yang besarannya akan ditentukan oleh Kejaksaan di tingkat pusat.

“Yang jelas lahan ini akan kita ambil alih sesuai mekanisme yang berlaku, dan nantinya akan ada denda yang ditentukan oleh Kejaksaan. Berapa besarannya, itu akan ditetapkan di Jakarta,” ujar Mayjen Yusman.

Namun, ia memastikan bahwa penertiban ini tidak akan berdampak langsung pada operasional perusahaan maupun tenaga kerja yang bergantung pada lahan tersebut.

“Kita hanya mengambil alih pengelolaan lahannya, sementara masyarakat yang bekerja tetap dapat menjalankan aktivitasnya. Pabrik pun tetap beroperasi, tidak ada penghentian kegiatan. Tidak ada dampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK), justru kita mendorong mereka untuk tetap bekerja,” tambahnya.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan Satgas PKH. Menurutnya, kebijakan ini bukan bertujuan merugikan pihak mana pun, melainkan untuk menciptakan tata kelola hutan yang lebih tertib dan bermanfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

“Penertiban ini bukan untuk merugikan siapa pun, tetapi untuk memastikan bahwa hutan dan lahan di Kalteng dikelola dengan baik sesuai dengan regulasi. Kita ingin semua pihak mendapat manfaat, terutama masyarakat,” tegas Gubernur Agustiar Sabran.

Penertiban kawasan hutan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan. Langkah ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Satgas PKH, Kejaksaan, serta pemerintah daerah, guna menciptakan tata kelola kehutanan yang lebih baik di Kalimantan Tengah.

Meski menjadi instansi yang berwenang dalam pengelolaan kawasan hutan di daerah, hingga saat ini Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan mereka dalam penertiban lahan tersebut.

Namun, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas regulasi kehutanan, publik berharap Dinas Kehutanan turut serta dalam memastikan penegakan aturan serta membantu pemerintah dalam menata kembali penggunaan lahan secara legal dan berkelanjutan.

Dengan luasnya kawasan yang ditemukan bermasalah, langkah penertiban ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan aturan serta menjamin kelestarian hutan tanpa mengorbankan perekonomian masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page