Example 728x250

DPRD dan Pemkab Seruyan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tonggak Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

MONITOR KALTENG, SERUYAN – Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama DPRD Kabupaten Seruyan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kuala Pembuang, Senin (13/7/2026).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah sebagai tahapan konstitusional sebelum rancangan peraturan daerah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati Seruyan H. Supian yang menghadiri rapat sekaligus membacakan sambutan Bupati Seruyan, menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, serta pengawasan.

Menurutnya, proses tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025.

“Pemerintah Kabupaten Seruyan mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan berbagai masukan, saran, serta rekomendasi selama pembahasan Raperda. Seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban APBD pada masa mendatang,” demikian isi sambutan Bupati yang dibacakan Supian.

Pemerintah Kabupaten Seruyan juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap rupiah anggaran yang dikelola mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat

Usai memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut selanjutnya akan dikirim kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui momentum itu, Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat sebagai fondasi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta menghadirkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.(*As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page