Example 728x250

Pemko dan DPRD Palangka Raya Bahas RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-5

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mewakili Wali Kota menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar oleh DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (20/6/2025). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Jalan Ir. Soekarno.

Monitorkalteng.co.id – Palangka Raya, 20 Juni 2025 — Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mewakili Wali Kota menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar oleh DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (20/6/2025). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Jalan Ir. Soekarno.

Rapat paripurna ini membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penyampaian jawaban atau penjelasan Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua raperda tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Periode 2025–2029 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, turut dibacakan pula keputusan Panitia Khusus DPRD terkait hasil pembahasan terhadap kedua raperda tersebut.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Achmad Zaini menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan dokumen RPJMD dan regulasi pendukung lainnya. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam merumuskan arah pembangunan kota ke depan.

“Kami sangat menghargai kerja keras dan kolaborasi semua pihak, baik dari DPRD maupun perangkat daerah, dalam mendukung perencanaan pembangunan jangka menengah yang komprehensif dan berpihak pada masyarakat,” ujar Achmad Zaini.

Rapat paripurna diikuti oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, serta para undangan lainnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page