
Kuala Pembuang, 14 Oktober 2025 — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Seruyan melalui Pelayanan Bidang Registrasi dan Identifikasi (Regident) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 2333 Polres Seruyan.
Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas dan kompetensi dalam mengemudi di jalan raya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas di kalangan masyarakat Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan, melalui Kasat Lantas Polres Seruyan AKP Sugeng, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kepemilikan SIM merupakan bentuk tanggung jawab setiap pengendara.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami prosedur penerbitan SIM serta menyadari pentingnya memiliki SIM sebelum berkendara. Hal ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Sugeng, S.E., M.M.
Sat Lantas Polres Seruyan berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan edukatif seperti ini secara berkelanjutan, guna menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah hukum Polres Seruyan.











