MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohanes Freddy Ering, menilai wacana pelibatan TNI dan Polri dalam penagihan tunggakan pajak perlu dikaji secara komprehensif. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki potensi manfaat, namun juga menyimpan sejumlah konsekuensi yang perlu dipertimbangkan secara matang.
“Kalau saya melihatnya masih ada plus dan minusnya, sehingga masih menimbulkan pro dan kontra. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut, apakah memang sudah ada koordinasi yang pasti terkait pelibatan kepolisian dan TNI dalam penagihan pajak,” ujar Freddy di Palangka Raya, Senin.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai mekanisme maupun pola koordinasi antara pemerintah dengan aparat TNI dan Polri apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Karena itu, menurutnya, kejelasan regulasi dan pembagian kewenangan menjadi hal yang sangat penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Freddy menjelaskan, keterlibatan kepolisian selama ini masih dapat dipahami dalam urusan yang berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), karena memang merupakan bagian dari kewenangan institusi tersebut.
“Kalau selama ini, untuk urusan STNK memang kepolisian memiliki keterkaitan karena menyangkut aspek teknis dan kelengkapan kendaraan. Keterlibatan polisi dalam mengejar wajib pajak yang menunggak atau bahkan mengemplang pajak mungkin masih bisa dipahami,” katanya.
Namun demikian, ia berpandangan bahwa untuk penagihan pajak secara umum, kewenangan tersebut sebaiknya tetap dijalankan oleh instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan, tanpa harus melibatkan aparat keamanan.
“Kalau untuk pemungutan pajak secara normal, menurut saya tidak perlu harus melibatkan TNI maupun Polri,” tegasnya.
Di sisi lain, Freddy mengakui pelibatan aparat keamanan berpotensi meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang selama ini menunggak.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga berisiko menimbulkan persepsi negatif apabila pelaksanaannya dianggap memberikan tekanan kepada masyarakat.
“Sisi positifnya, tingkat kepatuhan wajib pajak kemungkinan akan meningkat. Namun sisi negatifnya, bisa muncul kesan adanya tekanan terhadap masyarakat. Ketika TNI atau Polri dilibatkan secara langsung dalam penagihan, tentu persepsinya akan berbeda dibandingkan jika dilakukan oleh instansi yang memang berwenang di bidang perpajakan,” pungkasnya. (red)













