Palangka Raya, Monitorkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam Rapat Paripurna, Jumat (26/3/2026).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, menyampaikan bahwa pengesahan raperda tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam upaya penanganan kemiskinan yang lebih terarah dan terukur.
“Intinya dengan adanya raperda ini nanti harapan kita penanganan kemiskinan lebih terencana, terukur dan membawa hasil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan sebelumnya, berbagai masukan telah disampaikan oleh para anggota dewan, termasuk pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
“Salah satunya adalah dengan adanya raperda ini semua stakeholder, khususnya OPD, bergerak bersama untuk menangani kemiskinan,” kata Subandi.
Selain itu, aspek validitas data juga menjadi perhatian penting agar program yang dijalankan tepat sasaran.
“Termasuk penajaman mengenai data, kemudian gerakan bersama serta dukungan anggaran untuk bersama-sama menanggulangi kemiskinan,” tambahnya.
Dengan telah disahkannya raperda tersebut, DPRD berharap implementasi kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (Redaksi)













