Example 728x250

Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tinjau Hutan Lindung di Desa Gohong

Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i bersama Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta melakukan kunjungan ke kawasan hutan lindung di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau

Pulang Pisau – Monitorkalteng.co.id – Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i bersama Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta melakukan kunjungan ke kawasan hutan lindung di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada Rabu (8/5/2025).

Dalam kunjungan tersebut, keduanya didampingi oleh sejumlah pejabat, antara lain Kepala OPD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappedalitbang, serta Direktur KPSHK dan Kepala Bank Kalteng.

“Kunjungan kami hari ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi hutan lindung yang ada di Desa Gohong,” ujar Bupati Ahmad Rifa’i.

Beliau menyampaikan bahwa kawasan hutan lindung yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) ini mencakup wilayah dari empat desa. Dari menara pantau, terlihat bahwa luas hutan lindung tersebut sangat signifikan.

“Alhamdulillah, kami sudah melihat dari menara pantau. Luar biasa luas hutan lindung di Desa Gohong ini. Harapan saya, mari kita bersama-sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, kami juga akan melaksanakan penanaman pohon secara serentak di kawasan ini. Ini tentu akan menambah aset hutan lindung kita di Kabupaten Pulang Pisau,” lanjutnya.

Bupati Rifa’i juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terutama yang ada di wilayah Pulang Pisau.

Selain itu, beliau mengapresiasi dukungan dari KPHK (Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi) yang berencana menjalin kolaborasi dalam pengembangan pariwisata berbasis alam, salah satunya dengan kegiatan susur sungai.

“Harapan saya, rencana kolaborasi ini bisa terwujud dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” tutupnya.

Pewarta: Saprudin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page