MONITOR KALTENG, KALIMANTAN TENGAH — Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di ruas jalan negara dari wilayah Kabupaten Katingan menuju Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menuai keresahan masyarakat.(19/08)
Kendaraan pengangkut batu bara yang menggunakan jalan umum tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan, kerusakan infrastruktur, debu, serta dampak lain yang harus ditanggung masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang memberikan ruang bagi angkutan batu bara melintas di jalan negara, dan siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut menimbulkan kecelakaan maupun kerusakan jalan?
Masyarakat meminta aparat dan instansi yang memiliki kewenangan tidak sekadar melakukan pengawasan administratif, tetapi mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Keresahan semakin menguat karena jalan negara merupakan fasilitas publik yang digunakan berbagai kalangan, mulai dari kendaraan pribadi, angkutan umum, kendaraan logistik hingga masyarakat yang melakukan aktivitas sehari-hari.
Jika kendaraan angkutan batu bara dengan muatan berat terus menggunakan jalur tersebut tanpa kejelasan legalitas dan pengawasan yang ketat, masyarakat khawatir persoalan akan semakin besar.
Dishub Provinsi Kalteng Irit Bicara
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan negara tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah memilih memberikan jawaban singkat.
Dirinya menyampaikan bahwa tidak ada izin yang melindungi kegiatan tersebut.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika memang tidak terdapat izin yang melindungi aktivitas angkutan batu bara tersebut, mengapa kendaraan-kendaraan itu masih dapat melintas dan beroperasi di jalan negara?
Apakah selama ini tidak ada pengawasan di lapangan? Atau kewenangan penindakan berada pada instansi lain?
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng kemudian menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Balai Perhubungan dan ESDM yang dinilai lebih berwenang menangani persoalan dimaksud.
Sikap tersebut menjadi sorotan karena masyarakat berharap pemerintah tidak saling melempar kewenangan ketika menyangkut penggunaan fasilitas publik dan keselamatan pengguna jalan.
Jangan Tunggu Korban Berjatuhan
Masyarakat meminta aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas kendaraan, dokumen angkutan, jenis dan asal batu bara, kesesuaian jalur, dimensi serta tonase kendaraan, hingga aspek keselamatan lalu lintas.
Penindakan juga dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar-benar memiliki dasar hukum atau justru berjalan tanpa kepastian legalitas.
“Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah terjadi kecelakaan, korban jiwa, atau kerusakan jalan yang semakin parah.” Ungkap salah satu warga yang melintas.
Lanjut, jalan negara merupakan aset publik. Penggunaannya harus tunduk pada aturan dan tidak boleh mengorbankan keselamatan serta kepentingan masyarakat.
Masyarakat pun mendesak agar persoalan ini tidak berhenti pada saling lempar kewenangan antarinstansi. Bila memang ditemukan pelanggaran, maka tindakan harus dilakukan secara tegas dan transparan.
“yang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan angkutan batu bara, melainkan keselamatan masyarakat dan kepentingan publik di sepanjang jalur Katingan–Sampit.” Pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari instansi berwenang, khususnya mengenai status legalitas angkutan batu bara, dasar penggunaan jalan negara, pengawasan di lapangan, serta langkah konkret pemerintah dalam menindak aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Media ini memberikan ruang bagi pihak yang mau memberikan penjelasan dan akan tetap mengumpulkan informasi terkait kegiatan tersebut.
(Redaksi)













