MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Fenomena antrean kendaraan yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palangka Raya kembali mendapat sorotan.
Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, meminta pihak Pertamina untuk menjamin kelancaran penyaluran dan memastikan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk wilayah setempat terpenuhi.
Junaidi menilai, antrean panjang yang terjadi di lapangan menjadi indikasi bahwa penyaluran BBM di tingkat SPBU masih belum optimal atau mengalami penurunan dibanding tingkat kebutuhan masyarakat.
“Rumusnya sederhana, kalau sampai terjadi antrean di SPBU, itu pasti karena penyalurannya kurang. Kami berkeyakinan jika antrean kembali terjadi di Kota Palangka Raya, berarti pasokan dari Pertamina belum memenuhi kuota kebutuhan masyarakat,” ujar Junaidi saat ditemui di Palangka Raya, Selasa (18/8/2026).
Ia menambahkan, Pertamina kerap menyatakan bahwa stok BBM dalam kondisi aman. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan pemandangan sebaliknya dengan antrean kendaraan yang masih terjadi.
Oleh karena itu, ia mendorong Pertamina agar tidak mengurangi jatah pasokan dan terus menjaga konsistensi penyaluran sesuai kuota yang telah ditetapkan.
“Harapan kita, pihak Pertamina bisa kembali memenuhi kuota kebutuhan kota. Jangan sampai kurang salur atau ada alasan macam-macam. Kalimantan Tengah ini daerah penghasil energi, jadi kami minta kuota BBM kita jangan dikurangi. Jika kebutuhan Palangka Raya berada di angka 205 kiloliter, tolong itu dipenuhi,” tegasnya.
Menurutnya, jenis BBM apa pun yang disalurkan, jika akumulasi pasokannya mencukupi, antrean di SPBU seharusnya tidak akan terjadi.
Terkait adanya regulasi pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite yang difokuskan berdasarkan Data Tunggal (Desil 1–8) guna mengesampingkan kelompok masyarakat mampu (Desil 9 dan 10), Junaidi menyatakan pihak legislatif mendukung prinsip penyaluran subsidi yang tepat sasaran.
“Pertalite itu kan BBM bersubsidi. Kami memahami ada acuan data tunggal dari pemerintah agar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Mengenai aturan itu, dewan tentu sepakat,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan pembatasan tersebut tetap diimbangi dengan ketersediaan stok yang mencukupi di lapangan, baik untuk jenis subsidi maupun non-subsidi.
“Bagi masyarakat yang mampu, silakan menggunakan BBM non-subsidi. Namun yang terpenting, akumulasi pasokan secara keseluruhan khususnya kuota 205 kiloliter untuk Palangka Raya—harus benar-benar dipenuhi oleh Pertamina agar masyarakat tidak dirugikan oleh antrean panjang,” pungkasnya. (red)













