Example 728x250

Pemkot Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 30 September 2025

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi memperpanjang masa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.

PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi memperpanjang masa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan kepada masyarakat sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya. Sebelumnya, program penghapusan denda ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan perpanjangan kebijakan dilakukan atas arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini. Menurutnya, keputusan tersebut bertujuan memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda.

“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota kita kepada masyarakat dalam menyambut Hari Jadi Kota Palangka Raya. Harapannya, dapat meringankan beban warga yang masih menunggak,” ujar Emi, Senin (30/6).

Emi mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran. Setelah 30 September 2025, ketentuan pengenaan denda akan kembali diberlakukan sesuai regulasi.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa denda, selama dilakukan dalam periode yang ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi warga dalam membayar pajak, karena dana tersebut berperan langsung dalam pembangunan dan peningkatan layanan publik di kota.

“Pajak yang dibayarkan sangat berdampak terhadap kemajuan Palangka Raya, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page