PALANGKA RAYA –Monitorkalteng.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program penghapusan denda tunggakan pajak yang sedang berlangsung hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk keringanan dari pemerintah daerah untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan agar bisa melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda administratif.
“Jangan lupa segera bayar Pajak Bumi dan Bangunan. Program penghapusan denda tunggakan akan berakhir tanggal 30 Juni 2025,” kata Emi saat dikonfirmasi pada Selasa (25/6/2025).
Menurutnya, kesempatan ini hanya berlangsung dalam waktu terbatas dan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Ia juga mengimbau agar warga lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar pajak secara tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
BPPRD berharap dengan adanya kebijakan penghapusan denda ini, jumlah tunggakan pajak dapat ditekan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.(Red)













