MONITOR KALTENG, SERUYAN, — Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kewajiban PT BAP, khususnya tuntutan realisasi plasma sebesar 20 persen.
Pemkab Seruyan memilih meminta kepastian hukum kepada pemerintah pusat sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Pemerintah daerah menilai persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan dokumen perizinan dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Dr. Bachrun Abbas, mengatakan Pemkab Seruyan bukan pihak yang berwenang memutus atau menetapkan regulasi. Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dan meminta penjelasan langsung kepada kementerian terkait.
Hal itu disampaikan Bachrun Abbas saat ditemui awak media di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kamis (3/9/2026).
“Pemerintah daerah bukan pemutus regulasi. Kita akan minta kepastian hukum. Kalau bisa kita akan menghadap menteri atau sekjen, paling tidak kita mendapat kepastian hukum,” kata Abbas.
Bachrun Abbas menjelaskan, Pemkab Seruyan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti persoalan PT BAP.
Pertama, pemerintah daerah akan memperjelas persoalan kewajiban plasma 20 persen. Kedua, Pemkab Seruyan telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk mempertanyakan dokumen dan status terkait surat keputusan (SK) pelepasan.
Ketiga, pemerintah daerah akan mengumpulkan seluruh dokumen perizinan PT BAP untuk dilakukan kajian secara lebih rinci.
“Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang terkait PT BAP, arahan Bupati Seruyan pertama menyurati PT BAP untuk memberikan plasma 20 persen. Kedua, sudah membuat surat ke Kementerian Kehutanan untuk mempertanyakan terkait SK pelepasan. Ketiga, kami mengumpulkan semua dokumen perizinan. Kita akan mendiskusikan secara detail,” ujar Abbas.
Setelah seluruh dokumen terkumpul, Pemkab Seruyan berencana melakukan audiensi dengan pemerintah pusat. Audiensi akan diarahkan kepada kementerian yang berkaitan dengan persoalan tersebut, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian.
Langkah itu ditempuh untuk memastikan bentuk kewajiban perusahaan berdasarkan dasar hukum dan status perizinannya.
Bachrun Abbas mengakui masih terdapat perbedaan penafsiran terhadap regulasi, khususnya yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Menurut dia, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas di tingkat pusat oleh bagian ekonomi dan DKPP bersama kementerian terkait.
“Memang ada perbedaan penafsiran. Ini perlu waktu, perlu kajian hukum yang lebih detail,” ujarnya.
Pemkab Seruyan, kata Abbas, tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru tanpa memperoleh dasar hukum yang jelas.
Apabila hasil kajian dan audiensi dengan pemerintah pusat memastikan kewajiban perusahaan berupa plasma, pemerintah daerah akan mendorong agar kewajiban tersebut direalisasikan.
Sebaliknya, jika hasil klarifikasi pemerintah pusat menyatakan bentuk kewajiban perusahaan berbeda, Pemkab Seruyan akan menyesuaikan langkah dengan ketentuan yang berlaku.
Bachrun Abbas memastikan Bupati Seruyan mendukung upaya penyelesaian persoalan tersebut dengan tetap berpegang pada regulasi.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan berupaya memperjuangkan kepentingan masyarakat selama langkah yang ditempuh memiliki dasar hukum.
“Intinya Pak Bupati pasti mendukung dan mengusahakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Selama itu sesuai regulasi, pantang mundur kami akan mengusahakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Abbas.
Pemkab Seruyan berharap masih terdapat peluang bagi realisasi plasma 20 persen. Namun, kepastian mengenai kewajiban tersebut masih menunggu hasil kajian dokumen dan audiensi dengan pemerintah pusat.
“Kita harapkan masih ada kemungkinan untuk plasma dan semoga itu semua bisa dilaksanakan sesegera mungkin,” pungkas Abbas.(*As)













