MONITOR KALTENG, SERUYAN — Rencana aksi demonstrasi masyarakat terkait persoalan PT BAP yang dijadwalkan berlangsung pada 5 September 2026 mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Pemkab Seruyan menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat. Namun, pemerintah mengingatkan agar aksi dilakukan secara tertib, tidak melanggar hukum, serta tidak menimbulkan persoalan baru.
Imbauan tersebut disampaikan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Dr. Bachrun Abbas, saat diwawancarai awak media di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kamis (3/9/2026).
Bachrun Abbas mengatakan, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat yang harus dihormati.
“Terkait dengan demo yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 mendatang, perangkat desa, baik itu kades maupun camat, bisa menyampaikan atau mengimbau kepada masyarakat agar dalam demo tersebut masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya, pendapatnya. Karena itu hak mereka, silakan saja,” ujar Abbas.
Meski memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, Pemkab Seruyan meminta seluruh peserta aksi tetap menjaga ketertiban.
Abbas mengingatkan agar penyampaian tuntutan dilakukan dengan cara yang sesuai aturan dan tidak berubah menjadi tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun ketertiban umum.
“Sekali lagi harus mengingat ketertiban dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Menurut Bachrun Abbas, imbauan tersebut juga akan disampaikan melalui perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa. Camat serta kepala desa diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar aksi berjalan aman dan tertib.
Selain persoalan ketertiban, Abbas juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan karena Kabupaten Seruyan saat ini memasuki musim kemarau.
Kondisi tersebut membuat masyarakat diminta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu persoalan baru, terutama yang berkaitan dengan keamanan lingkungan.
Pemerintah daerah berharap aksi penyampaian aspirasi pada 5 September mendatang dapat berlangsung secara damai dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
Di tengah rencana aksi tersebut, Pemkab Seruyan memastikan proses penyelesaian persoalan PT BAP tetap berjalan.
Pemerintah daerah tengah melakukan kajian terhadap dokumen perizinan dan regulasi yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan, termasuk persoalan plasma 20 persen.
Pemkab Seruyan juga berencana meminta kepastian hukum kepada pemerintah pusat melalui audiensi dengan kementerian terkait.
Bachrun Abbas menegaskan, pemerintah daerah akan berupaya memperjuangkan kepentingan masyarakat sepanjang langkah yang ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum.
“Selama itu sesuai regulasi, pantang mundur kami akan mengusahakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Abbas.
Pemkab Seruyan berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui kajian hukum, koordinasi dengan pemerintah pusat, dan mekanisme sesuai regulasi.(*As)













