Example 728x250

Proyek Jalan Sepaku–Perigi Rp17,5 Miliar Disorot, DPRD Kalteng Tekankan Mutu Pekerjaan

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Heri Santoso

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Rekonstruksi Jalan Sepaku–Perigi di Kabupaten Lamandau dengan nilai kontrak mencapai Rp17,517 miliar mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Kualitas pekerjaan menjadi salah satu hal yang disoroti agar jalan yang dibangun tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga kokoh, aman, dan dapat digunakan dalam jangka panjang.

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Heri Santoso, menegaskan pelaksanaan proyek harus mengacu pada spesifikasi teknis dan ketentuan yang tertuang dalam kontrak. Menurutnya, pengawasan di lapangan diperlukan untuk memastikan anggaran daerah yang digunakan menghasilkan infrastruktur sesuai perencanaan.

“Pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya dilihat dari terselesaikannya pekerjaan. Hasil konstruksi juga harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam waktu lama,” tegas Heri.

Proyek rekonstruksi Jalan Sepaku–Perigi memiliki panjang efektif 1.644,36 meter. Pekerjaan dilaksanakan PT Bina Abdi Karya dengan menggunakan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Kalteng.

Pekerjaan dimulai pada 8 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender dan ditargetkan selesai pada 4 Desember 2026. Setelah pekerjaan rampung, proyek tersebut memasuki masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

“Jadi pekerjaan dimulai pada 8 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender hingga 4 Desember 2026. Setelah selesai ada masa pemeliharaan selama 180 hari kalender,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi jalan tersebut memiliki sejumlah spesifikasi teknis yang harus dipenuhi, mulai dari lapisan perkerasan, struktur beton, hingga bahu jalan.

Lapisan HRS-WC direncanakan memiliki lebar lima meter dengan ketebalan tiga sentimeter. Sementara struktur beton menggunakan mutu fc’30 MPa dengan lebar lima meter dan ketebalan 26,5 sentimeter.

Adapun bahu jalan menggunakan agregat kelas S dengan lebar satu meter dan ketebalan 15 sentimeter.

Heri menekankan seluruh spesifikasi tersebut harus menjadi acuan selama proses pengerjaan. Kesesuaian antara perencanaan, kontrak, dan hasil pekerjaan di lapangan dinilai penting untuk menjaga mutu konstruksi.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah kualitas pekerjaan di lapangan. Pembangunan jalan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Menurut Heri, pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya berorientasi pada progres fisik maupun target penyelesaian, tetapi juga harus memastikan kualitas hasil pekerjaan.

Jalan yang dibangun sesuai standar teknis diharapkan mampu menunjang mobilitas masyarakat serta mendukung aktivitas masyarakat di wilayah tersebut dalam jangka panjang.

“Pengawasan juga penting agar anggaran yang digunakan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang baik, aman, dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang,” kata Heri.

Komisi IV DPRD Kalteng pun mendorong pengawasan terhadap mutu pekerjaan dilakukan secara optimal hingga proyek rampung. Dengan pelaksanaan yang sesuai spesifikasi teknis dan kontrak, rekonstruksi Jalan Sepaku–Perigi diharapkan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page