MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria agar tidak hanya berorientasi pada pembagian sertifikat tanah, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (15/10/2026).
Linae mengatakan, rakor akhir menjadi momentum penting untuk mengevaluasi berbagai capaian sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menuntaskan agenda Reforma Agraria di Bumi Tambun Bungai.
Pemprov Kalteng menekankan bahwa Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat. Penataan aset perlu diikuti dengan penataan akses bagi masyarakat, mulai dari bantuan bibit, permodalan, jalan produksi, teknologi pertanian, hingga kepastian pasar dan kemitraan.
Sinergi lintas sektor juga dinilai penting agar tanah yang telah didistribusikan dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan. Langkah tersebut sekaligus diperlukan untuk mencegah tanah beralih fungsi maupun dijual kembali karena keterbatasan kemampuan masyarakat dalam mengelolanya.
Dalam arahannya, Gubernur meminta seluruh pihak terkait memperkuat integrasi data dan koordinasi lintas sektor. Pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah juga harus dilakukan melalui penelaahan status dan peruntukan tanah, kesesuaian tata ruang, serta pengawasan untuk mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Selain itu, penataan akses perlu diintegrasikan dengan berbagai program perangkat daerah, termasuk menyelaraskan rekomendasi dalam penyelesaian konflik pertanahan.
Pemprov Kalteng juga mendorong pemanfaatan lahan agar sejalan dengan upaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pengelolaan tanah objek Reforma Agraria (TORA) diharapkan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sekaligus mendukung upaya pencegahan kebakaran dan kabut asap.
“Tuangkan hasil rapat dalam rekomendasi yang jelas dan terukur, lengkap dengan pembagian peran, penanggung jawab, jadwal tindak lanjut, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Pastikan pelaksanaannya dipantau dan dilaporkan secara berkala,” pesannya. (red)













