MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Linae Victoria Aden menyebut pemerintah pusat memberikan dukungan terhadap upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng, terutama di kawasan gambut yang memiliki tingkat kesulitan pemadaman lebih tinggi.
Hal tersebut disampaikan Linae usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (13/10/2026).
Menurut Linae, Presiden RI memberikan apresiasi terhadap upaya penanganan karhutla yang selama ini dilakukan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya.
Pemerintah pusat juga menyatakan dukungan untuk memperkuat penanganan kebakaran, khususnya di wilayah gambut.
“Memadamkan api di wilayah gambut tidak mudah. Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Linae menjelaskan, salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat berupa rencana bantuan sumur bor. Bantuan tersebut terutama diarahkan untuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang perlu mendapat perlindungan dari ancaman karhutla.
Di tingkat daerah, Pemprov Kalteng terus mengoptimalkan langkah penanganan dengan memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang telah disiapkan. Penggunaan anggaran tersebut, kata Linae, tetap dilakukan secara hati-hati dalam pengelolaan maupun penyalurannya.
Perhatian juga diberikan kepada keselamatan dan kebutuhan para relawan yang terlibat langsung dalam pemadaman di lapangan. Dukungan yang disiapkan meliputi uang saku, makanan, tambahan nutrisi, hingga perlindungan asuransi.
Pelibatan personel dalam penanganan karhutla turut mempertimbangkan kemampuan teknis karena proses pemadaman membutuhkan keterampilan khusus. Selain Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Manggala Agni, perangkat daerah dapat mengirimkan personel yang memiliki kompetensi untuk membantu penanganan di lapangan.
Sementara itu, terkait kemungkinan penetapan status bencana nasional, Linae menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Penetapan status bencana, menurut dia, mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampaknya terhadap perekonomian. Karena itu, keputusan mengenai status bencana harus mengacu pada indikator yang berlaku dan hasil penilaian pemerintah pusat.
Sebelumnya, Linae menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Riska Agustin. Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, II, III, IV, dan V.
Laporan hasil reses tersebut memuat berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD dari masing-masing daerah pemilihan untuk selanjutnya menjadi bahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (red)













