Example 728x250

Kadishub Pulang Pisau Ferdinand Di Dampingi Kabid Lasmini Tegaskan Tindak Oknum yang Diduga Menyalahgunakan Wewenang dalam Pengurusan Izin Ferry

Pulang pisau-Monitorkalteng.co.id/Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan administrasi perizinan kapal dan ferry.saat di wancara di ruang rapat Dishup kabupaten pulang pisau,kalimantan tengah,23/07/2026)

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, Ferdinand, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Lasmini, usai memimpin mediasi yang melibatkan lima pihak terkait persoalan dokumen kapal.

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang telah dituangkan dalam berita acara sebagai pedoman penyelesaian permasalahan ke depan.

“Alhamdulillah, mediasi hari ini berjalan dengan baik. Lima pihak yang kami pertemukan menerima hasil kesepakatan dan semuanya sudah dituangkan dalam berita acara,”Kata Ferdinand.

Selain menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi, Ferdinand menegaskan pihaknya juga akan melakukan evaluasi internal terhadap pelayanan di lingkungan Dinas Perhubungan.

Menurutnya, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya oknum pegawai Dishub yang menyalahgunakan wewenang atau memberikan fasilitas kepada salah satu pemilik ferry untuk mempermudah proses penerbitan izin di luar ketentuan, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak akan melindungi siapa pun. Jika memang terbukti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang atau memberikan fasilitas yang tidak sesuai prosedur dalam proses pengurusan izin, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ferdinand.

Didampingi Kabid Lasmini, ia mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh pelayanan administrasi berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ferdinand juga kembali mengingatkan bahwa dokumen kapal tidak boleh dipindahtangankan. Satu dokumen hanya berlaku untuk satu kapal dan tidak dapat digunakan untuk kapal lainnya.

“Yang sudah tidak layak tidak bisa diterbitkan izinnya lagi. Satu kapal, satu surat. Tidak boleh dipakai untuk kapal lain karena itu melanggar aturan,”Ujarnya.

Sementara itu, Kabid Dishub Pulang Pisau, Lasmini, menegaskan bahwa pada hari Senin pihaknya akan melakukan penelusuran ke Mal Pelayanan Publik (MPP) terkait proses penerbitan izin salah satu ferry yang beroperasi di wilayah Mintin.

Penelusuran tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan bahwa berkas atau file pengurusan izin diberikan oleh salah satu oknum di lingkungan Dinas Perhubungan kepada salah seorang pengusaha ferry tanpa sepengetahuan pimpinan Dinas Perhubungan.

“Lasmini juga menyampaikan.pada hari Senin kami akan menelusuri langsung ke MPP untuk memastikan proses penerbitan izin tersebut.

Apabila hasil penelusuran menemukan adanya pelanggaran prosedur atau penerbitan izin yang tidak sesuai ketentuan, maka izin tersebut akan kami evaluasi dan dapat dilakukan pencabutan sesuai aturan yang berlaku,”Tegasnya Lasmini.

Ia menambahkan, Dishub Pulang Pisau berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik dan tidak akan mentoleransi adanya penyalahgunaan wewenang oleh siapa pun.

Seluruh proses perizinan harus berjalan sesuai mekanisme, transparan, dan mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Dengan hasil mediasi yang telah disepakati seluruh pihak serta evaluasi internal yang akan dilakukan, Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau berharap pelayanan perizinan kapal dan ferry ke depan semakin tertib, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jasa transportasi sungai.”Tutupnya

Pewarta:Saprudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page