MONITOR KALTENG, SERUYAN, — DPRD Kabupaten Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kabupaten Seruyan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo, didampingi Wakil Ketua I Harsandi dan Wakil Ketua II Muhtadin. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Dr. Bahrun Abbas, Plt Pabung 1015 Sampit Kapten Inf Supriyono, Danposal AL Lettu Yudi Yusmanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seruyan Dhimas Pranowo, jajaran SOPD, serta anggota DPRD Kabupaten Seruyan.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2026.
“Agenda rapat paripurna ini adalah penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Seruyan dan kepala daerah terkait KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2026,” ujar Zuli Eko saat membuka rapat.
Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda melalui Plh Sekda Seruyan Dr. Bahrun Abbas menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan dukungan, saran, masukan, serta bekerja sama selama proses pembahasan perubahan APBD 2026.
Menurut Bahrun, pemerintah daerah berkomitmen menjadikan kebijakan anggaran sebagai instrumen untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Fokus tersebut mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan perekonomian daerah, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ia menegaskan, pelaksanaan program pemerintah harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi. Setiap kebijakan anggaran juga harus diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sinergitas seluruh pihak sangat dibutuhkan dalam pembangunan daerah. Pemerintah daerah harus terus kompak, berkomunikasi, dan bekerja sama sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi kebutuhan masyarakat Kabupaten Seruyan,” kata Abbas.
Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Seruyan atas dukungan, saran, masukan, dan kerja sama dalam proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi legislatif dan eksekutif untuk melanjutkan pembahasan Perubahan APBD 2026 dengan mengacu pada kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati.
Dengan demikian, proses perubahan APBD tidak sekadar menjadi agenda administratif, tetapi harus memastikan arah belanja daerah tetap sesuai kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Seruyan.
Pemerintah daerah dan DPRD pun dituntut menjaga pengawasan serta sinergitas agar anggaran yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.(*As)













