Example 728x250

DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna ke-7 dengan Tiga Agenda

Keterangan Foto: Suasana rapat paripurna ke- 7 masa persidangan II Tahun sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya.

Palangka Raya, Monitorkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 dengan tiga agenda utama, Jumat (26/3/2026).

Rapat tersebut menghadirkan pidato Wali Kota Palangka Raya terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 serta pidato pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan bencana, yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, H. Achmad Zaini.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, mengatakan seluruh agenda dalam rapat paripurna tersebut telah disampaikan sesuai tahapan yang berlaku.

“Alhamdulillah tiga-tiganya sudah disampaikan. Tahapan selanjutnya bahwa khusus untuk LKPJ nanti akan kita bahas melalui gabungan komisi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan LKPJ akan dilanjutkan melalui rapat gabungan komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja masing-masing komisi.

Sementara itu, untuk pembahasan Raperda penanggulangan bencana, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) guna mendalami substansi regulasi tersebut.

“Sedangkan pembahasan raperdah kita akan bentuk pansus. Sehingga dari kedua kegiatan ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan,” kata Subandi.

Ia menambahkan, sesuai aturan, LKPJ disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan DPRD diberikan waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan.

“DPRD diberikan kesempatan membahas paling lama 30 hari. Insyaallah sebelum 30 hari selesai,” tegasnya.

Subandi juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page