MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menanggapi rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Fairid, kebijakan tersebut pada dasarnya memiliki tujuan positif, yakni melindungi anak-anak dari paparan informasi yang belum tentu benar di ruang digital yang kini semakin sulit dikendalikan.
Ia menilai, anak-anak pada usia tersebut umumnya belum memiliki kemampuan yang cukup untuk memilah serta memverifikasi kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
“Kalau di bawah umur itu kan belum bisa menganalisis mana informasi yang benar dan mana yang tidak. Takutnya informasi yang belum tentu valid langsung disebarkan,” ujarnya di Palangka Raya, Senin (9/3/2026).
Selain potensi penyebaran informasi yang keliru, Fairid juga menilai pembatasan akses media sosial dapat menjadi langkah preventif untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif di dunia digital, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia hingga risiko perundungan daring.
Menurutnya, penetapan batas usia dalam penggunaan media sosial merupakan hal yang wajar. Dalam berbagai kebijakan lain, batas usia juga kerap digunakan sebagai parameter kedewasaan seseorang dalam mengambil keputusan.
Meski demikian, Pemerintah Kota Palangka Raya belum akan mengambil langkah lebih jauh sebelum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kita tunggu dulu aturan dari kementerian. Kalau sudah ada keputusan, biasanya nanti ada turunan untuk daerah,” kata Fairid.
Rencana pembatasan akses media sosial bagi anak ini sendiri masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda di Indonesia. (red)













