Monitorkalteng.co.id – Palangka Raya, sabtu,1/3/2025 — Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, S.E., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/210/DPKKO-PAR/II/2025 yang mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, serta penjualan minuman beralkohol dan petasan di wilayah Kota Palangka Raya. Edaran ini bertujuan menjaga suasana kondusif, ketertiban, serta toleransi selama bulan suci bagi umat Islam.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan seperti karaoke dan biliar harus tutup pada hari pertama Ramadan serta selama lima hari, mulai tiga hari sebelum Idulfitri (H-3) hingga dua hari setelahnya (H+2). Adapun diskotek, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi sepanjang Ramadan.
Namun, tempat karaoke, permainan biliar, dan hiburan sejenis yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan buka dengan jam operasional terbatas, yakni mulai pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selama Ramadan, seluruh tempat hiburan, kafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, serta kedai makan dan minum dilarang menjual minuman beralkohol. Ketentuan ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, usaha kuliner dianjurkan untuk tidak beroperasi secara terbuka. Pemilik restoran, warung makan, dan kedai makan diharapkan melakukan usahanya secara tertutup atau terbatas guna menjaga kesakralan bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Palangka Raya juga melarang masyarakat memperjualbelikan dan menyalakan petasan, meriam bambu, kembang api, serta benda-benda lain yang memiliki daya ledak di udara. Langkah ini diambil guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan dan Idulfitri.
Selain itu, kegiatan hiburan yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa selama Ramadan wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota melalui instansi terkait.
Wali Kota Fairid Naparin menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis bagi seluruh masyarakat Palangka Raya.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga toleransi, kerukunan, serta ketertiban umum selama Ramadan dan Idulfitri. Peran serta semua pihak sangat penting dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Pemerintah Kota juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Bagi yang melanggar, sanksi tegas sesuai peraturan daerah dapat diberlakukan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Ramadan 1446 H dapat berlangsung dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan, mencerminkan semangat kebersamaan dan penghormatan antar umat beragama.Red













