Example 728x250

Dokumen Tanah Dipersoalkan, Sertipikat Pengusaha Trio Motor Digugat

Ir. Men Gumpul, SH., kiri Salundik. kanan

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA — Sengketa tanah seluas 2.000 meter persegi di Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, menyeret nama pengusaha Trio Motor, Utomo Wijaya, ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Bukan sekadar perebutan lahan. Penggugat mempersoalkan rantai dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah hingga terbitnya Sertipikat Hak Milik atas nama Utomo Wijaya.

Salundik Budiman Ali menggugat Utomo Wijaya, Badrun, Lurah Panarung, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, serta Wali Kota Palangka Raya. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 152/Pdt.G/2026/PN Plk pada 8 Juli 2026.

Kuasa hukum Salundik, Ir. Men Gumpul, SH., menyebut kliennya memiliki dokumen kepemilikan yang diterbitkan pemerintah daerah sejak 1979.

Dasarnya adalah Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor SDA.47/D.IV/17-1979 tanggal 17 April 1979.

Dalam surat tersebut, tanah tercatat seluas 2.000 meter persegi, dengan ukuran 40 meter x 50 meter.

Persoalan muncul ketika, menurut dalil penggugat, dokumen pertanahan berikutnya justru memuat ukuran berbeda.

Lebarnya disebut berubah menjadi 50 meter, sedangkan panjangnya menjadi 40 meter. Luasnya tetap 2.000 meter persegi.

Perubahan angka itu kini menjadi salah satu titik yang dipersoalkan dalam gugatan.

“Pihak tergugat diduga membuat dan memperbarui surat-surat tanah secara curang, termasuk mengubah ukuran tanah dari lebar 40 meter menjadi 50 meter dan panjang 50 meter menjadi 40 meter,” kata Men Gumpul, Rabu (23/9/2026).

Menurut dia, perubahan tersebut diduga bukan sekadar persoalan administratif karena kemudian digunakan dalam rangkaian dokumen yang berujung pada penerbitan sertipikat atas nama Utomo Wijaya.

Dokumen 1979 versus dokumen 2013.

Di sinilah sengketa tersebut mengeras.

Penggugat juga mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan Tanah tahun 2013 yang disebut dibuat tanpa sepengetahuan Salundik.

Lebih kontroversial lagi, penggugat mempersoalkan laporan kehilangan dokumen yang disebut digunakan dalam rangkaian proses tersebut.

Menurut versi penggugat, dokumen yang dilaporkan hilang itu justru masih berada dalam penguasaan mereka.

Jika dalil tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas siapa menguasai tanah, tetapi menyangkut bagaimana dokumen pertanahan itu dibuat, digunakan, dan menjadi dasar penerbitan hak.

Dugaan pemalsuan surat terkait perkara tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah. Menurut kuasa hukum penggugat, proses penyidikan masih berlangsung.

Dalam perkara perdata di PN Palangka Raya, Salundik meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga meminta pengadilan menetapkan dirinya sebagai pemilik sah tanah seluas 2.000 meter persegi tersebut.

Tak berhenti di sana. Penggugat meminta surat penyerahan tanah dan sertipikat atas nama Utomo Wijaya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pengosongan lahan juga diminta apabila gugatan dikabulkan.

“Kami berharap pengadilan dapat mengungkap fakta sebenarnya. Hak klien kami diduga dirugikan melalui dokumen yang tidak benar,” ujar Men Gumpul.

Kini, seluruh dalil tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Keabsahan dokumen 1979, proses pemeriksaan tanah 2013, riwayat penguasaan lahan, hingga dasar penerbitan sertipikat menjadi bagian penting yang harus dibuktikan masing-masing pihak.

Sampai berita ini diterbitkan, Utomo Wijaya dan Badrun belum memberikan tanggapan atas gugatan serta tudingan yang disampaikan pihak penggugat.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page