Example 728x250

Kabut Asap Makin Memburuk, Bupati Seruyan Wajibkan Masker di Luar Ruangan

MONITOR KALTENG,SERUYAN — Pemerintah Kabupaten Seruyan memperketat langkah perlindungan kesehatan masyarakat menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Gerakan Antisipasi Dampak Kesehatan Akibat Pencemaran Udara Kabut Asap Karhutla. Surat edaran itu ditetapkan di Kuala Pembuang, 18 September 2026, dan berlaku bagi jajaran pemerintah hingga seluruh masyarakat Seruyan.

Ahmad Selanorwanda menegaskan, paparan kabut asap dapat memicu iritasi mata, hidung dan tenggorokan serta meningkatkan risiko asma, bronkitis dan ISPA. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit jantung dan paru diminta mendapat perhatian khusus.

“Jika aktivitas tidak dapat ditunda dan tetap harus dilakukan di luar ruangan, masyarakat diwajibkan menggunakan masker,” kata Ahmad Selanorwanda.

Pemkab Seruyan juga meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan. Kepala perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa diminta meniadakan kegiatan kedinasan di luar ruangan serta memastikan ASN dan pegawai menggunakan masker ketika berada di luar.

Di dalam rumah, warga diminta menutup pintu, jendela dan ventilasi untuk mencegah asap masuk. Penggunaan pendingin ruangan dan air purifier juga dianjurkan, disertai konsumsi air putih, sayur, buah dan vitamin.

Bupati juga meminta seluruh elemen masyarakat ikut menyosialisasikan gerakan wajib masker sebagai langkah bersama menghadapi dampak kabut asap.

Pemkab Seruyan menegaskan, keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas di tengah memburuknya kualitas udara akibat karhutla. (*As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page