MONITOR KALTENG, MUARA TEWEH — Mess karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR) di Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menjadi lokasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi menemukan sabu seberat 4,07 gram brutto, timbangan digital, bong, dan sejumlah barang lain.
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang pria berinisial LN, 42 tahun, dalam penggerebekan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi awalnya menggeledah tubuh LN. Tidak ada barang mencurigakan yang ditemukan. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar mess.
Di dalam kamar, petugas menemukan kantong plastik hitam yang berisi sebuah botol kecil. Dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu ditemukan di dalam botol tersebut. Tiga sendok takar juga berada di dalamnya.
Pencarian berlanjut. Polisi menemukan satu paket kecil lain berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dan sebuah timbangan digital.
Di bawah meja, petugas menemukan bong lengkap dengan pipet kaca dan korek api. Sebuah telepon seluler turut diamankan. Uang tunai Rp200 ribu ditemukan di dalam rice cooker.
Total terdapat tiga plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 4,07 gram brutto.
Polisi kemudian menguji barang bukti menggunakan alat teskit di hadapan para saksi. Hasilnya menunjukkan warna biru tua yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Penggeledahan dilakukan setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan rumah, badan, serta tempat tertutup lainnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika,” kata Novendra.
Menurut dia, kepolisian berkomitmen menjaga Kabupaten Barito Utara dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam perkara ini, LN dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan LN dalam jaringan atau peredaran narkotika.
(Redaksi)













