MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG – Persoalan realisasi plasma 20 persen kembali memanas di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Ratusan warga dari empat desa Rungau Raya, Bangkal, Terawan, dan Selunuk mendatangi Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026), untuk menagih kepastian atas tuntutan plasma yang disebut telah diperjuangkan masyarakat selama belasan tahun.
Warga menegaskan, mereka tidak datang sekadar meminta fasilitasi pertemuan. Pemerintah Kabupaten Seruyan didesak mengambil langkah konkret untuk mendorong kepastian realisasi plasma 20 persen, khususnya yang berkaitan dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Masyarakat bahkan memberikan batas waktu kepada pemerintah hingga 5 September 2026 untuk mengupayakan pertemuan langsung antara warga dan pimpinan perusahaan.
Tolak KKUP, Warga Tetap Tuntut Plasma 20 Persen
Perwakilan masyarakat Desa Rungau Raya, Yoga Prasetyo, didampingi Ketua Pengawas Koperasi Sapriyadi, menegaskan sikap warga tidak berubah. Masyarakat menolak skema Kemitraan Kebun Usaha Pengolahan (KKUP) dan tetap meminta realisasi plasma 20 persen.
“Kami terus terang menolak keras KKUP. Kami belum melihat ada bukti KKUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi kepada masyarakat,” tegas Yoga.
Menurutnya, tuntutan tersebut bukan persoalan yang baru muncul. Masyarakat telah memperjuangkannya sejak sekitar 2011–2012.
Yoga juga menyebut kewajiban plasma telah tercantum dalam dokumen perizinan perusahaan.
“Berdasarkan IUP tahun 2013 dan 2015, sudah jelas perusahaan PT BAP berkewajiban merealisasikan plasma dari inti. Itu izin yang menyatakan, bukan lagi kami yang meminta,” ujarnya.
Bagi masyarakat, plasma 20 persen bukan sekadar pilihan model kemitraan. Mereka menilai skema tersebut merupakan bentuk keterlibatan masyarakat sekitar dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas perkebunan yang berlangsung di wilayah mereka.
Ultimatum 5 September, Jika Gagal Warga Siapkan Aksi
Warga memberikan tenggat waktu hingga 5 September 2026. Pemerintah diminta mampu mempertemukan masyarakat dengan pimpinan perusahaan untuk membahas secara langsung tuntutan plasma.
Yoga menegaskan, apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada keputusan yang dianggap mengakomodasi kepentingan masyarakat, aksi damai akan kembali digelar.
“Apabila sebelum tanggal 5 ada keputusan baik untuk masyarakat, maka aksi tidak ada. Akan tetapi, jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, maka aksi akan tetap kami lanjutkan pada tanggal 5, tanpa ada pertemuan lagi,” tegasnya.
Massa aksi lanjutan diperkirakan jauh lebih besar. Yoga menyebut jumlah peserta bisa mencapai lebih dari 3.000 orang.
“Estimasi 3.000-an lebih massa yang akan kami kerahkan,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tuntutan utama masyarakat tidak berubah.
“Plasma harga mati,” tandas Yoga.
Pemkab Seruyan: Kami Bukan Pemutus Regulasi
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Seruyan menyatakan tetap berupaya mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Namun, Pemkab menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan secara langsung mengenai realisasi plasma.
Plh. Sekda Seruyan, dr.Bahrun Abbas, mengatakan pemerintah daerah akan menjadi penghubung antara masyarakat dan perusahaan agar tuntutan warga dapat dibicarakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita bukan pemutus regulasi. Kita hanya akan berusaha menyambungkan keinginan masyarakat dengan perusahaan untuk mencarikan atau memenuhi keinginan masyarakat terkait plasma 20 persen,” kata Abbas.
Abbas menyebut Pemkab Seruyan telah berupaya membuka komunikasi dengan manajemen perusahaan, termasuk PT BAP yang sebelumnya mengambil alih operasional PT Agro Mandiri Perdana (AMP).
Meski demikian, hasil komunikasi sejauh ini belum sepenuhnya memberikan jawaban yang diharapkan masyarakat.
“Kita akan berjuang semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar BAP. Tetapi tetap harus mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Polisi Kawal Persoalan agar Tak Meluas
Sementara itu, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi memastikan kepolisian turut mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut. Langkah ini dilakukan agar penyampaian aspirasi masyarakat tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Beddy mengatakan, salah satu hasil pertemuan adalah adanya waktu hingga 5 September bagi pemerintah untuk mengupayakan pertemuan masyarakat dengan pimpinan perusahaan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pak Bupati dan Forkopimda. Sesuai harapan masyarakat, mereka ingin dipertemukan langsung dengan pimpinan perusahaan,” jelas Beddy.
Selama batas waktu tersebut, masyarakat sepakat tidak melakukan aksi. Pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda akan berupaya membuka ruang komunikasi dengan pihak perusahaan.
Namun, apabila aksi kembali digelar pada 5 September, kepolisian memastikan pengamanan tetap dilakukan dengan mengedepankan penyampaian aspirasi secara tertib ,aman dan kondusif.
“Kami akan mengawal terus sehingga perjalanan masalah ini berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan,” tandas Beddy.
Persoalan plasma 20 persen kini memasuki titik krusial. 5 September 2026 menjadi tenggat yang ditunggu masyarakat.
Pemerintah dituntut mampu menghadirkan solusi konkret, sementara warga telah menegaskan akan kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak mendapatkan kepastian.(*As)













