MONITOR KALTENG,SERUYAN – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan hibah Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menyita uang Rp86.790.000 yang diduga merupakan fee yang diperoleh secara tidak sah dalam kegiatan tersebut.
Penyitaan dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Seruyan pada Jumat (21/8/2026). Uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi program hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan.
Kepala Kejari Seruyan Andre, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahmad Nasution, S.H., mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti.
90 Saksi Sudah Diperiksa
Rahmad mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 90 orang saksi untuk mengungkap secara terang pelaksanaan program hibah tersebut.
Pemeriksaan tidak berhenti pada siapa penerima bantuan, tetapi juga diarahkan untuk mengurai mekanisme pengadaan, dugaan pembagian fee, hingga aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan hibah.
Penyidik, kata dia, masih mengumpulkan bukti-bukti terkait aliran dana hibah tersebut.
Kejari Seruyan juga mengingatkan pihak-pihak yang merasa memperoleh uang secara tidak sah agar segera mengembalikannya. Langkah itu diharapkan dapat membantu proses pemulihan kerugian keuangan negara.
Anggaran Hibah Capai Rp13,8 Miliar
Kasus ini bermula dari kegiatan bantuan hibah Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan pada 2024 yang menggunakan anggaran APBD sebesar Rp13.802.844.828.
Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh bantuan pemerintah daerah berupa perahu nelayan, mesin perahu, serta perlengkapan budidaya ikan.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi persoalan serius. Selain dugaan adanya pembagian fee secara tidak sah, penyidik juga menemukan dugaan mark up atau penggelembungan harga yang dinilai tidak wajar.
Dugaan tersebut diduga berdampak terhadap keuangan daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik Kejar Aliran Uang
Penyitaan Rp86,79 juta menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proyek hibah tersebut.
Dengan puluhan saksi yang telah diperiksa, penyidik kini masih memburu bukti tambahan untuk memastikan bagaimana anggaran hibah bernilai miliaran rupiah itu digunakan, siapa saja yang menikmati aliran dana, serta seberapa besar kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Kejari Seruyan menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Setiap pihak yang diduga terlibat akan diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap pengelolaan anggaran bantuan pemerintah. Program yang seharusnya membantu nelayan dan masyarakat pembudidaya ikan justru tengah diselidiki karena dugaan adanya permainan fee dan penggelembungan harga.
Kini, publik menunggu penyidikan Kejari Seruyan mengungkap secara terang aliran uang hibah tersebut dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila dugaan penyimpangan terbukti secara hukum.(*As)













