MONITOR KALTENG, SERUYAN – Polsek Hanau Polres Seruyan menggerebek sebuah penginapan di Jalan Kayu Batu, Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Minggu malam (15/8/2026). Seorang pria berinisial ALP (35) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Hanau IPDA Bima Satria Susilo, setelah polisi menerima informasi masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Penginapan IQ.
Tak ingin gegabah, personel Polsek Hanau lebih dulu melakukan koordinasi dengan aparat Desa Pembuang Hulu II. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya bergerak menggerebek lokasi sekitar pukul 22.03 WIB.
Dalam penggeledahan badan dan tempat tinggal, polisi menemukan satu bungkus plastik klip putih bening yang diduga berisi narkotika Golongan I. Barang tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri yang diletakkan di atas kursi. Polisi juga mengamankan korek api merek Tokai warna ungu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sebuah mobil Toyota Rush yang berada di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti di situ. Polisi kembali memeriksa kendaraan tersebut dan menemukan sebuah tas berwarna biru navy merek Polo Land. Di dalam tas itu terdapat alat hisap sabu atau bong, sedotan warna putih, serta pipet kaca.
Seluruh barang bukti bersama ALP kemudian diamankan ke Polsek Hanau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Hanau dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, kesabaran personel dalam melakukan pengintaian selama dua jam menjadi bagian penting dalam memastikan tindakan kepolisian dilakukan secara tepat dan terukur.
“Dua jam pengintaian yang dilakukan personel Polsek Hanau sebelum melakukan penggerebekan menunjukkan profesionalisme dan kecermatan yang patut diapresiasi. Keberhasilan ini membuktikan bahwa seluruh jajaran Polres Seruyan hingga ke tingkat Polsek selalu siap memberantas peredaran narkoba,” tegas AKBP Beddy.
Ia menegaskan, Polres Seruyan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Kabupaten Seruyan.
“Tidak ada wilayah yang kami biarkan menjadi tempat transaksi narkoba,” tegasnya.
Polres Seruyan memastikan penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*As)













