MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan Pemerintah Kota Palangka Raya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan terhadap dua mantan Lurah Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerbitan dan penggunaan surat administratif yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Fairid memilih tidak memberikan komentar mengenai substansi perkara yang kini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Ia menegaskan, pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Saya tidak berani berkomentar lebih jauh. Yang jelas kita tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah atas isu yang beredar mengenai mantan lurah tersebut,” ujar Fairid kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).
Laporan tersebut diajukan terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Lurah Menteng Nomor 140.145/(11)/KL-MTG/PEM/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang diduga diterbitkan dan/atau ditandatangani oleh Priyadi saat masih menjabat sebagai Lurah Menteng.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik para pelapor sudah tidak berlaku atau telah dicabut. Para pelapor menilai isi surat itu bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi, khususnya dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Selain melaporkan dugaan tersebut ke kepolisian, para pelapor juga menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Palangka Raya agar dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat maupun unit pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin, etika, kewenangan, serta tertib administrasi.
Mereka juga meminta agar dokumen yang diduga bertentangan dengan putusan pengadilan tidak dijadikan dasar pelayanan administrasi maupun proses penerbitan dokumen pertanahan hingga terdapat kejelasan hukum.
Kuasa hukum para pelapor, Suriansyah Halim, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat atau unit pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin, etika, kewenangan, dan tertib administrasi. Kami juga meminta agar dokumen yang diduga bertentangan dengan putusan pengadilan tidak dijadikan dasar pelayanan administrasi maupun proses penerbitan dokumen pertanahan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













