Example 728x250

Seleksi Sekda Rampung, DPRD Kalteng Serahkan Keputusan Akhir kepada Gubernur

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono.

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif kini sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran setelah seluruh tahapan seleksi dinyatakan selesai.

Menurut Sudarsono, panitia seleksi telah menjalankan proses sesuai mekanisme yang berlaku dengan menetapkan tiga nama terbaik sebagai calon Sekda definitif. Selanjutnya, keputusan akhir berada di tangan gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jadi jika sudah lepas kewenangan dari tim asesmen, maka gubernur yang akan mempertimbangkan, karena ini menyangkut kinerja, kebersamaan, dan rasa,” ujar Sudarsono, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, tiga kandidat yang lolos hingga tahap akhir, yakni Baru I. Sangkai, Fairid Wajdi, dan Linae Victoria Aden, telah melalui seluruh rangkaian asesmen sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, proses berikutnya tinggal menunggu keputusan gubernur.

“Dengan keluarnya nama-nama calon oleh tim asesmen dan telah diserahkan ke pimpinan, tinggal bapak gubernur lagi yang menentukan,” katanya.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan tersebut menilai, jabatan Sekda memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, selain kompetensi dan pengalaman, seorang Sekda juga harus memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan visi serta program kepala daerah.

“Komitmen itu dalam tanda kutip bukan yang negatif, tapi positif. Artinya Sekda harus siap bekerja setiap waktu untuk memenuhi keinginan gubernur dalam melayani masyarakat,” jelasnya.

Mantan Bupati Seruyan itu juga menilai ketiga kandidat memiliki kapasitas yang baik. Menurutnya, mereka merupakan pejabat yang selama ini telah terlibat langsung dalam berbagai program dan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami yakin bapak gubernur tahu betul kinerja, pengabdian, dan komitmen masing-masing terhadap pemerintah daerah,” tuturnya.

Di sisi lain, Sudarsono menegaskan DPRD Kalteng, khususnya Komisi I, menghormati seluruh proses seleksi selama dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia memastikan DPRD akan memberikan perhatian apabila ditemukan pelanggaran dalam proses tersebut, namun selama tahapan berjalan sesuai ketentuan, keputusan akhir sepenuhnya menjadi hak gubernur.

“Kecuali dalam perjalanan asesmen ada yang dilanggar, maka kita pasti bersuara. Namun kalau semuanya berjalan seperti ketentuan yang berlaku, maka kita juga serahkan kepada gubernur,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page